Latar Belakang
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dengan membentuk perangkat pelayanan Informasi Publik dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor SK.66/KP.204/DIR-2021 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko.
Perangkat kerja PPID memiliki tanggungjawab dalam membuka informasi terhadap publik. Dalam skema ini, posisi PPID sebagai katalisator keterhubungan informasi atas pemohon informasi dengan badan publik. Melalui PPID, alur informasi yang berkaitan dengan PT TWC dapat dijaga dan distribusikan kepada pemohon informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Alamat
Kantor Pusat PT TWC Borobudur Prambanan & Ratu Boko
Jl. Raya Yogya – Solo KM. 16
Prambanan – Yogyakarta 55571
Telp
0274 – 496402 / 406
Fax
0274 – 496404
Email
sekretariat@borobudurpark.co.id
Visi dan Misi PPID
Visi Kami
Menjadi Badan Publik/BUMN yang terpercaya dalam memberikan pelayanan informasi publik guna mewujudkan keterbukaan informasi publik perusahaan
Misi Kami
Memberikan informasi perusahaan yang informatif, transparan dan kredibel secara cepat dan lengkap bagi publik Terwujudnya kemudahan akses informasi perusahaan bagi publik
Tugas dan fungsi PPID
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK.66/KP.204/DIR-2021 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID PT TWC memiliki tugas antara lain:
- Menyimpan, mendokumentasikan dan menyediakan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasi pengumpulan, pengklasifikasian, pendataan dan penyediaan layanan informasi yang dapat diakses publik secara fisik maupun elektronik
- Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mendokumentasikan seluruh permintaan informasi dan membantu PPID membuat laporan tahunan layanan informasi.
- Mengembangkan kapasitas kompetensi PPID
Struktur Organisasi PPID
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
Sesuai kebijakan Publik PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan & Ratu Boko yang telah diatur dalam SK Direksi Nomor: SK.38/Direksi/2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, menyebutkan bahwa:
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi Publik secara gratis (tidak ada pungutan biaya).
- Biaya yang timbul (penggandaan dan/atau pengiriman) atas permohonan informasi publik PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko menjadi beban / tanggungan Pemohon Informasi.