PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (yang selanjutnya disebut PT TWC) didirikan pada 15 Juli 1980 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor 19 tanggal 15 Juli 1980 beserta perubahan – perubahannya terakhir Nomor 11 tanggal 4 Desember 2013 Jo. Nomor 29 tanggal 22 Desember 2015 oleh Notaris Woro Sutristiassiwi Sri Wahyuni, SH., serta mendapat Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980.
PT TWC memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha di bidang pengusahaan lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko serta cagar budaya dan kebudayaan lainnya sebagai suatu Taman Wisata dan Usaha di bidang pariwisata, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Sebagai salah satu anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), saat ini seluruh saham PT TWC merupakan milik Pemerintah Indonesia. Memegang semangat transformasi sebagai Indonesia Heritage Management, bidang bisnis utama PT TWC terbagi dalam 4 pilar yaitu, Heritage Park, Cultural Park, Amenities dan Attraction serta didukung subsidiaries PT Bhumi Visatanda dan PT Management CBT Nusantara. Pada tanggal 1 Juli 2021, PT TWC mendapat kepercayaan dari Pemerintah RI dalam Kerja Sama Pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bersama Kementerian Sekretariat Negara RI.